PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 18
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi
administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(2) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi
administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dan/atau denda.
(3) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
