Pasal 17
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1),
Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 19, Pasal 25 ayat
(1) huruf d, Pasal 30 ayat (1) huruf f, Pasal 32, Pasal 34
ayat (3), atau Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (4),
Pasal 17, Pasal 25 ayat (1) huruf e, Pasal 27, Pasal 30 ayat
(1) huruf a, Pasal 31, Pasal 35 ayat (5), atau Pasal 35 ayat
(6) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa
rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(3) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf c, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat
(1) huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat (1)
huruf e, Pasal 30 ayat (1) huruf h, Pasal 30 ayat (1) huruf i, Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang- Undang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
(4) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan izin.
(5) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) huruf c, atau
Pasal 30 ayat (1) huruf g Undang-Undang dikenai sanksi
administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(6) Akuntan . . .
(6) Akuntan Publik yang mengajukan perpanjangan izin
hingga masa berlaku izin berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.
(7) KAP yang melakukan pelanggaran terhadap batas waktu
penyampaian laporan kegiatan usaha dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.
