Pasal 16
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif
kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap:
- Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17,
Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29
ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35 ayat (6), Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang; atau
- Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, atau
Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
- peringatan tertulis;
- pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
- pembatasan pemberian jasa tertentu;
- pembekuan izin;
- pencabutan izin; dan/atau
- denda.
(4) Menteri mengumumkan Akuntan Publik, KAP, dan/atau
cabang KAP yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f melalui media.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
