PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 15
BAB 8 — KERJASAMA KAP DENGAN KAPA ATAU OAA
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) KAP . . .
(3) KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA
bersama-sama dengan nama KAP tanpa persetujuan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
