PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 14
(1) Asosiasi Profesi menyampaikan laporan mengenai
penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan, serta penyusunan dan penetapan SPAP kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai isi laporan dan tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
