PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 13
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK
(1) Persetujuan atas permohonan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin Akuntan Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
pengunduran diri sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
LAPORAN
