PP
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Pasal 12
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
(2) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan Menteri atas permohonan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akuntan Publik harus telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional dengan entitas.
(4) Akuntan Publik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh
perikatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
- telah menerbitkan laporan pemberian jasa;
- mengundurkan diri dari perikatan dengan pertimbangan yang sesuai dengan SPAP;
- mengundurkan diri dari perikatan dan telah menyelesaikan kewajiban kepada entitas atas pengunduran dirinya; atau
- telah melimpahkan perikatan kepada Akuntan Publik dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas.
