Pasal 19
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk
melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang tidak
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan untuk perbaikan.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Akuntan . . .
(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam
24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
(6) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa
kepada suatu jenis entitas tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa
tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(8) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam
24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan pemberian jasa tertentu sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
(9) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(10) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam
48 (empat puluh delapan) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atas pelanggaran berikutnya.
