PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 96
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan
kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan angkutan laut patungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
