Pasal 95
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat
(3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan laut.
