PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 94
(1) Izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a diberikan
oleh:
- Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- memiliki akta pendirian perusahaan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; dan
- memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
- memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
- memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
- memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut
masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 95 ….
www.djpp.depkumham.go.id
