PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 97
(1) Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) wajib:
- melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
- melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
- memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan; dan
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut.
(2) Pemegang ….
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemegang izin perusahaan angkutan laut dalam melakukan kegiatan usahanya,
wajib menyampaikan laporan:
- perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat pemberi izin;
- kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat pemberi izin;
- kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat;
- bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat, paling lama dalam 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
- tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, paling lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari realisasi perjalanan kapal.
