PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 81
BAB 6 — KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh
tenaga kerja bongkar muat.
(2) Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(3) Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
kompetensi di bidang bongkar muat.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, Pemerintah,
pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang bongkar muat barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
