PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 82
BAB 6 — KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (2) huruf b, meliputi:
- penerimaan;
- penyimpanan;
- sortasi;
- pengepakan;
- penandaan;
- pengukuran;
- penimbangan;
- penerbitan dokumen angkutan;
- pengurusan penyelesaian dokumen;
- pemesanan ruangan pengangkut;
- pengiriman;
- pengelolaan pendistribusian;
- perhitungan biaya angkutan dan logistik;
- klaim;
- asuransi atas pengiriman barang;
- penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
- penyediaan sistem informasi dan komunikasi; dan
- layanan logistik.
(2) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.
Bagian Keempat Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
