Pasal 80
BAB 6 — KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)
huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
(2) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan.
(3) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan bongkar muat
barang tertentu dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(4) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
(5) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi barang:
- milik penumpang;
- curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa;
- curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan
- yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal Ro-Ro.
(6) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar muat semua jenis
barang apabila di pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat barang.
(7) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
memiliki kapal yang dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli.
Pasal 81 ….
www.djpp.depkumham.go.id
