Pasal 77
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
(1) Kegiatan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil
dengan pelayaranperintis dan penugasan dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur.
(2) Trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dilakukan evaluasi setiap tahun.
(3) Menteri dalam menetapkan trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
- keterpaduan intramoda transportasi laut dan antarmoda transportasi darat, laut, dan udara;
- usul dan saran pemerintah daerah setempat;
- kesiapan fasilitas pelabuhan atau tempat lain yang ditunjuk;
- kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran;
- keterpaduan dengan program sektor lain; dan
- keterpaduan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Penempatan kapal untuk mengisi trayek angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan tipe dan ukuran kapal.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan di perairan
untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan trayek tetap dan teratur hanya dimungkinkan melakukan penyimpangan trayek berupa omisi, deviasi, dan penggantian kapal atau substitusi karena alasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) berdasarkan izin dari Menteri.
