PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 78
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI ….
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
