PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 76
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan penugasan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
