Pasal 75
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dilakukan untuk:
- menjamin kesinambungan pelayanan angkutan di perairan;
- membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan angkutan di perairan; dan
- memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan
angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
- angkutan laut;
- angkutan sungai dan danau antarprovinsi dan antarnegara; dan
- angkutan penyeberangan antarprovinsi dan antarnegara;
- gubernur, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
- angkutan sungai dan danau antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
- bupati/walikota, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
- angkutan sungai dan danau dalam kabupaten/kota; dan
- angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota.
www.djpp.depkumham.go.id(4) Dalam ….
(4) Dalam hal penugasan untuk angkutan sungai dan danau serta angkutan
penyeberangan, pelaksanaannya diberikan kepada perusahaan angkutan di perairan yang memiliki izin usaha di bidang angkutan sungai dan danau serta angkutan penyeberangan.
