PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 74
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pelayaran-perintis diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penugasan
