PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 71
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
(1) Kegiatan pelayaran-perintis dilakukan untuk:
- menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
- menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan
- menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
(2) Kegiatan pelayaran-perintis yang dilakukan di daerah yang masih tertinggal dan/atau
wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kriteria:
- belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur;
- secara komersial belum menguntungkan; atau
- tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah.
Pasal 72 ….
www.djpp.depkumham.go.id
