PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 70
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil
dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
pelayaran-perintis dan penugasan.
(3) Kegiatan pelayaran-perintis dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yang bergerak di bidang:
- angkutan laut;
- angkutan sungai dan danau; atau
- angkutan penyeberangan.
Bagian Kedua Pelayaran-Perintis
