Pasal 72
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL
(1) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dilaksanakan oleh
pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal pelayaran-perintis yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan angkutan sungai dan danau, atau perusahaan angkutan penyeberangan dengan pendapatan dan/atau penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada suatu trayek tertentu.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara
kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
