PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 67
BAB 4 — ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Untuk penambahan kapasitas angkut pada setiap lintas penyeberangan, penempatan
kapal dilakukan dengan mempertimbangkan:
- faktor muat rata-rata kapal pada lintas penyeberangan mencapai paling sedikit 65% (enam puluh lima per seratus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
- kapal yang ditempatkan tidak dapat memenuhi jumlah muatan yang ada;
- jumlah kapal yang beroperasi kurang dari jumlah kapal yang diizinkan melayani lintas yang bersangkutan;
- kapasitas prasarana dan fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan yang tersedia; dan/atau
- tingkat kemampuan pelayanan alur.
(2) Penambahan kapasitas angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setiap lintas
penyeberangan dilakukan dengan meningkatkan jumlah frekuensi pelayanan kapal.
(3) Dalam hal frekuensi pelayanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah
optimal, dapat dilakukan:
- penambahan jumlah kapal; atau
- penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar.
(4) Penambahan kapasitas angkut kapal pada setiap lintas penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan faktor muat rata-rata paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) per tahun dengan tidak menambah waktu sandar dan waktu layar dari masingmasing kapal.
Pasal 68 ….
www.djpp.depkumham.go.id
