Pasal 66
BAB 4 — ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada setiap lintas penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- spesifikasi teknis lintas;
- spesifikasi teknis kapal;
- persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
- fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan; dan
- keseimbangan antara kebutuhan penyedia dan pengguna jasa angkutan.
(2) Spesifikasi ….
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Spesifikasi teknis lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- kondisi lintasan;
- perkiraan kapasitas lintas;
- kemampuan pelayanan alur; dan
- spesifikasi teknis terminal penyeberangan atau pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(3) Spesifikasi teknis kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- ukuran kapal;
- pintu rampa;
- kecepatan kapal; dan
- mesin bantu sandar.
(4) Persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- persyaratan usaha; dan
- persyaratan pelayanan.
(5) Fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
atau terminal penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
- jumlah dan jenis fasilitas sandar kapal;
- kolam pelabuhan; dan
- fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan penyedia dan pengguna jasa angkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan keseimbangan antara permintaan jasa angkutan dengan sarana angkutan yang tersedia.
