PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 65
BAB 4 — ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada lintas penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
- adanya kebutuhan angkutan penyeberangan; dan
- tersedianya fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan/ terminal penyeberangan.
