PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 68
BAB 4 — ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1)
dilakukan evaluasi secara berkala.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui media cetak dan/atau elektronik.
