PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 62
BAB 4 — ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur
dalam lintas penyeberangan.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk lintas penyeberangan antarprovinsi;
- gubernur, untuk lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
- bupati/walikota, untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
menetapkan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
- pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
- fungsi sebagai jembatan;
- hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, antara pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
- tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
- rencana tata ruang wilayah; dan
- jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intradan antarmoda.
(4) Penetapan lintas penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
- adanya kebutuhan angkutan;
- rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan;
www.djpp.depkumham.go.idd. ketersediaan ….
- ketersediaan kapal penyeberangan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan
- potensi perekonomian daerah.
(5) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia, digambarkan dalam peta lintas penyeberangan dan diumumkan oleh Menteri.
