PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 61
BAB 4 — ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
(2) Kegiatan angkutan penyeberangan dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Setiap ….
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan wajib:
- memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
- memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani;
- memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan;
- memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
- mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan kanan kapal; dan
- mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(4) Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- angkutan penyeberangan di dalam negeri; dan
- angkutan penyeberangan antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga.
Bagian Kedua Kegiatan Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri
