PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 63
BAB 4 — ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lintas penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Kegiatan Angkutan Penyeberangan Antara Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga
