PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 59
BAB 3 — ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari bupati/walikota.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- tidak tersedianya kapal; dan
- belum adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada.
(3) Izin penggunaan kapal angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan:
- tersedianya kapal; dan
- adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada.
