PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 58
BAB 3 — ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi usaha pokoknya.
(2) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri yang tidak
menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sungai dan danau.
