PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 54
BAB 3 — ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) berfungsi untuk
menghubungkan simpul:
- antarpelabuhan sungai;
- antarpelabuhan sungai dengan pelabuhan laut yang berada dalam satu alur- pelayaran; atau
- antarpelabuhan danau.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- trayek utama; dan
- trayek cabang.
(3) Trayek utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan
antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran.
(4) Trayek cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan
antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran atau antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran.
