Pasal 53
BAB 3 — ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan menggunakan:
- trayek tetap dan teratur; dan
- trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri yang melayani trayek tetap dan
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk trayek antarprovinsi;
- gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
menetapkan jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan:
- pengembangan wilayah potensi angkutan; dan
- keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
(5) Penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
- adanya kebutuhan angkutan;
- rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai dan danau;
- ketersediaan kapal sungai dan danau dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani; dan
- potensi perekonomian daerah.
(6) Jaringan ….
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Jaringan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta jaringan dan diumumkan oleh Menteri.
