PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 52
BAB 3 — ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
- angkutan sungai dan danau di dalam negeri;
- angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dengan negara tetangga; dan
- angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang
dilakukan di laut, kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Bagian Kedua Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri
