PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 51
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III ….
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
