PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 50
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Keagenan kapal perusahaan pelayaran-rakyat hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
pelayaran-rakyat.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan pelayaran-rakyat di suatu pelabuhan,
perusahaan pelayaran-rakyat dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
