PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 49
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Perusahaan pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat mengangkut muatan:
- barang umum;
- barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
- barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai dengan kondisi kapal pelayaran- rakyat.
