PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 48
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan pada jaringan trayek
angkutan dalam negeri dan trayek lintas batas, baik dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan teratur.
