PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 47
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaranrakyat agar kehidupan usaha
dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
- meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
- meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
(3) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
. peningkatan …. www.djpp.depkumham.go.id
- peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi pengusaha dan awak kapal di bidang nautis, teknis, radio, serta pengetahuan kepelautan melalui pendidikan/ pelatihan kepelautan yang diselenggarakan termasuk di pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
- peningkatan keterampilan manajemen bagi perusahaan berupa pendidikan di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
- penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi, dan tipe kapal disesuaikan dengan daerah dan/atau rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi ekonomi maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; dan
- kemudahan dalam hal pendirian usaha, operasional, dan penyiapan fasilitas pelabuhan serta keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
