PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 46
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) termasuk di dalamnya kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal laut, yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
