PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 45
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Penggunaan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- kapal layar (KL) tradisional yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin;
- kapal layar motor (KLM) berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
- kapal motor (KM) dengan ukuran tertentu.
