PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 55
BAB 3 — ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga
