PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 41
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut
muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- tidak tersedianya kapal; dan
- belum adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.
(3) Izin penggunaan kapal angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat sementara sampai dengan:
- tersedianya kapal; dan
- adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.
