PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 42
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pengoperasian kapal oleh pelaksana kegiatan angkutan laut khusus dan tata cara penerbitan izin penggunaan angkutan laut khusus mengangkut muatan atau barang umum diatur dengan Peraturan Menteri.
