PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 40
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.
(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Menteri.
(3) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak menyampaikan laporan
pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
