PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 39
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha
pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang …. www.djpp.depkumham.go.id
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang:
- industri;
- kehutanan;
- pariwisata;
- pertambangan;
- pertanian;
- perikanan;
- salvage dan pekerjaan bawah air;
- pengerukan;
- jasa konstruksi; dan
- kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
