PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 33
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Kapal asing milik negara sahabat, kapal pesiar asing milik pribadi, atau badan internasional lain dapat menunjuk atau meminta bantuan kedutaan besar negara yang bersangkutan atau perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di perairan Indonesia.
