PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 34
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana kedatangan kapal asing yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
