PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 32
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang
ditunjuk sebagai agen umum, wajib melaporkan secara tertulis mengenai rencana kedatangan kapal asing yang diageninya kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama kapal;
- nama pelabuhan yang akan disinggahi;
- surat penunjukan keagenan umum;
- waktu kedatangan dan keberangkatan kapal;
- rencana dan volume bongkar muat; dan
- daftar awak kapal (crew list).
(3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang
ditunjuk sebagai agen umum yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang diageninya dikenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
